Baleg Segera Godok RUU Perjanjian Internasional
Baleg akan segera menggodok RUU Perjanjian Internasional. Pasalnya, Negara Indonesia merupakan bagian dari masyarakat Internasional yang senantiasa mengadakan kerja sama dengan negara atau organisasi internasional untuk membawa kepentingan Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Anna Muawanah yang sekiligus memimpin rombongan, saat bertemu dengan Rektor Universitas Cenderawasih Fostus Simbiak dan jajarannya. Pertemuan ini dilakukan di gedung rektorat Uncen Jayapura Papua, Rabu (30/5) pagi.
Ketua Tim Rombongan Anna muawanah mengatakan, Kerja sama internasional salah satunya diwujudkan dengan sebuah instrument yang disebut perjanjian internasional.
"Perjanjian Internasional merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu, pembuatan perjanjian internasional mempunyai peranan yang strategis bagi negara,"ujarnya.
Amandemen UUD 1945 pasal 11, lanjutnya, membawa hal baru dan proses pembuatan perjanjian internasional yang berbunyi Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
Selain itu, dalam prakteknya perjanjian internasional yang telah dilakukan oleh Pemerintah sering dianggap merugikan kepentingan nasional, seperti perdagangan bebas, perjanjian tapal batas dan lain sebagainya. Adanya UU No 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah menjadi hal baru yang belum diatur dalam UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Anna menambahkan, DPR telah mencoba melakukan identifikasi masalah yang terkait dengan UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang berdasarkan pasal 11 UUD 45. "Perjanjian internasional tersebut harus mendapat persetujuan DPR, tahapan mana dalam proses pembuatan perjanjian internasional, persetujuan dan sebagainya,"ujarnya. (spy)